SANKSI PERPAJAKAN YANG MENANTI PARA PESERTA PROGRAM PENGUNKAPAN SUKARELA YANG MASIH TERDAPAT HARTA YANG KURANG DIUNGKAPKAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui Kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan juga penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia adalah kebijakan pemberian insentif perpajakan dan juga penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu program yang di terapak n oleh pemerintah Indonesia pada awal tahun 2022. Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), para Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengungkapan dan juga pelaporan atas keseluruhan harta Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya belum di laporkan oleh Wajib Pajak (WP).

Walaupun demikian, dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdapat sanksi yang menanti Wajib Pajak (WP) apabila terdapat harta yang kurang di ungkap oleh Wajib Pajak (WP) peserta Program pengungkapan Sukarela (PPS).

Untuk para peserta Tax Amnesty yang masih memiliki harta  yang belum ataupun kurang di laporkan oleh Wajib Pajak (WP) baik dalam Tax Amnesty ataupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang di selenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Maka Wajib Pajak (WP) tersebut dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan tarif yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2017 dan di tambah dengan sanksi sebesar 200% apabila harta yang kurang diungkap tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian untuk tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Final yang terdapat dalam  Peraturan Pemerintah (PP) 36/2017 ialah sebesar 25% untuk Wajib Pajak (WP) Badan, sebesar 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), dan sebesar 12,5% untuk Wajib Pajak (WP) tertentu.

Selanjutnya bagi para peserta Kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS), terdapat pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 30% dan ditambah dengan sanksi bunga sebesar suku bunga acuan dengan Uplift Factor 15% apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya harta yang kurang diungkapkan oleh Wajib Pajak (WP).

Kemudian sebagai informasi tambahan bahwa sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, sudah terdapat 212.240 Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Sementara itu, untuk Surat Keterangan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah di terbitkan oleh otoritas perpajakan telah mencapai 264.242 Surat Keterangan.

Kemudian untuk total nilai harta besih yang telah di ungkapkan oleh para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat telah mencapai Rp 532,42 triliun dan untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final dari deklarasi seluruh harta tersebut telah mencapai Rp 46 triliun.

Perkoppi berharap melalui penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak dan juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim