TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS PEMANFAATAN FASILITAS SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN
TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS PEMANFAATAN FASILITAS SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan, melalui kebijakan kebijakan yang di persiapkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di harapkan dapat terus mendorong peningkatan
sistem perpajakan.
Baru baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menyebutkan bahwa pelaksanaan atas fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Penghasilan (PPh), termasuk dari monitoring, yang di berikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) masih belum memadai.
Berdasarkan atas Laporan Hasil pemeriksaan (LHP)
Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai Semester
I/2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat bahwa pengajuan atas
permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) masih di
lakukan secara manual.
Temuan yang berhasil di catat oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) tersebut di temukan berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 40 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) juga
mencatat tidak adanya mekanisme yang mewajibkan para Wajib Pajak (WP) untuk
melakukan pelaporan atas realisasi pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Bebas
(SKB) Pajak Penghasilan (PPh).
Karena adanya hal tersebut membuat nilai atas realisasi
pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh)
sulit di terima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan hasil dari wawancara yang dilakukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ke 40 Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
mayoritas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut tidak dapat menunjukkan
nilai realisasi atas pemanfaatan insentif Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Penghasilan (PPh) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BKP).
Persoalan ini muncul karena para Wajib Pajak (WP) tidak
di wajibkan untuk menyampaikan laporan dan dari sisi Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) hanya sebatas melakukan penerbitan atas Surat Keterangan Bebas (SKB)
tanpa adanya kewajiban bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dapat melakukan
konfirmasi atas realisasi dari pemanfaatan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Penghasilan (PPh) kepada para Wajib Pajak (WP).
Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan terhadap
pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh)
masih belum memadai. Tak hanya itu, untuk monitoring dan juga evaluasi atas
fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) juga tidak
pernah dilakukan.
Selanjutnya akibat atas permasalahan yang timbul
tersebut, nilai atas realisasi insentif Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Penghasilan (PPh) tidak tercatat dan penyimpangan terhadap pemanfaatan
fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) oleh para Wajib
Pajak (WP) berpotensi tidak terdeteksi oleh otoritas perpajakan.
Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) memberikan
rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyusunan
atas peraturan mengenai kewajiban pelaporan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pajak Penghasilan (PPh) oleh Wajib Pajak (WP) dan juga peraturan mengenai
pengawasan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan fasilitas
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh).
Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) juga memberikan usulan
kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat melakukan pengembangan atas
sistem informasi permohonan dan juga pelaporan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pajak Penghasilan (PPh) serta juga melakukan monitoring dan evaluasi yang memadai.
Perkoppi berharap berdasarkan hasil dari temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam
meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.