TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS PEMANFAATAN FASILITAS SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan, melalui kebijakan kebijakan yang di persiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di harapkan dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan.

Baru baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa pelaksanaan atas fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh), termasuk dari monitoring, yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum memadai.

Berdasarkan atas Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 sampai Semester I/2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat bahwa pengajuan atas permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) masih di lakukan secara manual.

Temuan yang berhasil di catat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut di temukan berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 40 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) juga mencatat tidak adanya mekanisme yang mewajibkan para Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pelaporan atas realisasi pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh).

Karena adanya hal tersebut membuat nilai atas realisasi pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) sulit di terima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan hasil dari wawancara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ke 40 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mayoritas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut tidak dapat menunjukkan nilai realisasi atas pemanfaatan insentif Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BKP).

Persoalan ini muncul karena para Wajib Pajak (WP) tidak di wajibkan untuk menyampaikan laporan dan dari sisi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya sebatas melakukan penerbitan atas Surat Keterangan Bebas (SKB) tanpa adanya kewajiban bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dapat melakukan konfirmasi atas realisasi dari pemanfaatan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) kepada para Wajib Pajak (WP).

Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan terhadap pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) masih belum memadai. Tak hanya itu, untuk monitoring dan juga evaluasi atas fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) juga tidak pernah dilakukan.

Selanjutnya akibat atas permasalahan yang timbul tersebut, nilai atas realisasi insentif Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) tidak tercatat dan penyimpangan terhadap pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) oleh para Wajib Pajak (WP) berpotensi tidak terdeteksi oleh otoritas perpajakan.

Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyusunan atas peraturan mengenai kewajiban pelaporan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) oleh Wajib Pajak (WP) dan juga peraturan mengenai pengawasan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh).

Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) juga memberikan usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat melakukan pengembangan atas sistem informasi permohonan dan juga pelaporan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) serta juga melakukan monitoring dan evaluasi yang memadai.

Perkoppi berharap berdasarkan hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim