TOTAL PENERIMAAN PAJAK DARI 18 KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA YANG BARU TERBENTUK


JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan telah menerapkan kebijakan Reorganisasi Instansi Vertikal. Dalam kebijakan Reorganisasi Instansi Vertikal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membentuk sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat bahwa 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang baru didirikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal beroperasi pada tanggal 24 Mei 2021 telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak mencapai Rp 42,7 triliun.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa sebagian besar penerimaan pajak yang telah diterima oleh 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya adalah berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian dalam total dari realisasi penerimaan pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri telah menyumbang sebesar 31% dan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor sebesar 25%.

Selanjutnya untuk penerimaan pajak yang telah berhasil dikumpulkan oleh ke 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, sebagian besar berasal dari sektor perdagangan yang mencapai 37,5% dan untuk sektor manufaktur mencapai 27,4%.

Bapak Neilmaldrin Noor juga berharap melalui penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dapat membuat kinerja dalam pengawasan dapat makin terfokus dan terpusat.

Selain itu sebelumnya untuk jumlah seksi yang akan ditugaskan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap para wajib pajak dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ditambah menjadi sebanyak 6 seksi.

Jika di perinci untuk seksi yang dapat menjalankan fungsi sebagai pengawas terhadap para wajib pajak dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya adalah seksi pengawas I sampai dengan seksi pengawas VI.

Melalui kebijakan Reorganisasi Instansi Vertikal, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya diharapkan dapat meningkatkan kontribusi atas penerimaan pajak menjadi sebesar 20% dari total penerimaan pajak.

Perkoppi sangat mengapresiasi atas pencapaian yang di terima oleh pemerintah dalam penerapan kebijakan Reorganisasi Instansi Vertikal, dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan dalam penerimaan perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim