TOTAL PENERIMAAN PAJAK DARI 18 KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA YANG BARU TERBENTUK
JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Direktorat Jenderal
Pajak telah melakukan telah menerapkan kebijakan Reorganisasi Instansi
Vertikal. Dalam kebijakan Reorganisasi Instansi Vertikal tersebut Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) telah membentuk sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Madya.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat
bahwa 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang baru didirikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) sejak awal beroperasi pada tanggal 24 Mei 2021 telah
berhasil mengumpulkan penerimaan pajak mencapai Rp 42,7 triliun.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa sebagian
besar penerimaan pajak yang telah diterima oleh 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Madya adalah berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian dalam total dari realisasi penerimaan pajak,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri telah menyumbang sebesar 31% dan
untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor sebesar 25%.
Selanjutnya untuk penerimaan pajak yang telah berhasil
dikumpulkan oleh ke 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, sebagian besar
berasal dari sektor perdagangan yang mencapai 37,5% dan untuk sektor manufaktur
mencapai 27,4%.
Bapak Neilmaldrin Noor juga berharap melalui penambahan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dapat membuat kinerja dalam pengawasan dapat
makin terfokus dan terpusat.
Selain itu sebelumnya untuk jumlah seksi yang akan
ditugaskan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap para wajib pajak dalam
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ditambah menjadi sebanyak 6 seksi.
Jika di perinci untuk seksi yang dapat menjalankan
fungsi sebagai pengawas terhadap para wajib pajak dalam Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Madya adalah seksi pengawas I sampai dengan seksi pengawas VI.
Melalui kebijakan Reorganisasi Instansi Vertikal,
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya diharapkan dapat meningkatkan kontribusi
atas penerimaan pajak menjadi sebesar 20% dari total penerimaan pajak.
Perkoppi sangat mengapresiasi atas pencapaian yang di
terima oleh pemerintah dalam penerapan kebijakan Reorganisasi Instansi
Vertikal, dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong
peningkatan dalam penerimaan perpajakan.