UPAYA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG KENA CUKAI DI INDONESIA



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Dalam upaya untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 19 ribu  penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) illegal.

Bapak Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bertujuan untuk dapat memberikan keadilan bagi para produsen legal.

Kemudian dalam proses penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan operasi penindakan tersebut secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga instansi lainnya.

Selanjutnya Bapak Nirwala Dwi Heryanto menambahkan bahwa operasi penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector dan Revenue Collector, sehingga dapat menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan juga menjaga penerimaan negara.

Kemudian menurut Bapak Nirwala Dwi Heryanto, bahwa peredaran dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dari industri nasional karena terjadinya ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam persaingan usaha di pasar.

Selanjutnya Bapak Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal didominasi oleh produk hasil tembakau ilegal yang mencapai sebesar 92,9%.

Sementara itu untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebesar 7% dan untuk etil alkohol ilegal sebesar 0,1%.

Kemudian Bapak Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan bahwa operasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan melalui dua pendekatan, yaitu melalui Soft Approach dan Hard Approach.

Soft Approach merupakan sebuah pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan juga evaluasi.

Sementara itu untuk Hard Approach adalah sebuah pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Kedua pendekatan yang di ada tersebut harus dilakukan secara bersamaan karena produk hasil tembakau berupa rokok memiliki karakteristik yang dalam proses peredarannya membutuhkan pengawasan, dan dari sisi komsumsi juga memerlukan pengendalian.

Selanjutnya Bapak Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa proses dari pengendalian atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, juga akan melibatkan instansi instansi lainnya, terutama dari apparat penegak hukum.

Menurut Bapak Nirwala Dwi Heryanto, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga menjalin kerja sama berupa pertukaran data melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat terus melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar di Indonesia.

 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim