UPAYA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG KENA CUKAI DI INDONESIA
UPAYA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG KENA CUKAI DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menerapkan berbagai macam
kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di
Indonesia.
Dalam upaya untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan
di Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan
19 ribu penindakan terhadap Barang Kena
Cukai (BKC) illegal.
Bapak Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi
dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
menjelaskan bahwa penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bertujuan
untuk dapat memberikan keadilan bagi para produsen legal.
Kemudian dalam proses penindakan tersebut, Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan operasi penindakan tersebut secara
mandiri ataupun bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga instansi
lainnya.
Selanjutnya Bapak Nirwala Dwi Heryanto menambahkan
bahwa operasi penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal menjadi
bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan
tugas sebagai Community Protector dan
Revenue Collector, sehingga dapat
menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan juga menjaga penerimaan
negara.
Kemudian menurut Bapak Nirwala Dwi Heryanto, bahwa
peredaran dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat memberikan dampak negatif terhadap
perkembangan dari industri nasional karena terjadinya ketidakadilan dan
ketidakseimbangan dalam persaingan usaha di pasar.
Selanjutnya Bapak Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan
bahwa penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal didominasi oleh
produk hasil tembakau ilegal yang mencapai sebesar 92,9%.
Sementara itu untuk minuman yang mengandung etil alkohol
(MMEA) ilegal sebesar 7% dan untuk etil alkohol ilegal sebesar 0,1%.
Kemudian Bapak Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan bahwa
operasi gempur rokok ilegal dilakukan dengan melalui dua pendekatan, yaitu melalui
Soft Approach dan Hard Approach.
Soft Approach merupakan sebuah pendekatan yang
dilakukan dengan menggunakan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan
juga evaluasi.
Sementara itu untuk Hard Approach adalah sebuah pendekatan
yang dilakukan dengan menggunakan upaya represif berupa penindakan berdasarkan
hukum dan peraturan yang berlaku.
Kedua pendekatan yang di ada tersebut harus dilakukan
secara bersamaan karena produk hasil tembakau berupa rokok memiliki
karakteristik yang dalam proses peredarannya membutuhkan pengawasan, dan dari
sisi komsumsi juga memerlukan pengendalian.
Selanjutnya Bapak Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan
bahwa proses dari pengendalian atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, juga akan
melibatkan instansi instansi lainnya, terutama dari apparat penegak hukum.
Menurut Bapak Nirwala Dwi Heryanto, bahwa Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga menjalin kerja sama berupa pertukaran data
melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
diterapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) dapat terus melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang
beredar di Indonesia.