UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM MELAKUKAN SOSIALISASI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya di kenal dengan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Melalui pengesahan atas peraturan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.

Dalam melakukan sosialisasi atas peraturan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan sosialisasi melalui saluran elektronik.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa melalui forum dan juga pertemuan secara online merupakan pilihan yang tepat dalam melakukan sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak hanya dilakukan pada lingkungan kantor pusat saja terapi juga secara interns melibatkan para unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sosialisasi atas peraturan tersebut sangat di perlukan supaya kebijakan yang terdapat di dalam Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat terimplementasi secara optimal.

Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan tersebut akan diselenggarakan setelah dilakukannya kick off sosialisasi dari Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 Sebagai informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melanjutkan kegiatan roadshow dari sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya dalam kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan dan akan mulai berlaku sejak awal bulan Januari 2021.

Kegiatan roadshow akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan di gelar di beberapa kota lainnya di Indonesia, seperti kota Medan, Jakarta, Bandung dan juga Balikpapan.

Kemudian untuk seluruh fungsional dari penyuluh pajak dari seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dikerahkan untuk melakukan sosialisasi atas Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di wilayah kerjanya.

Perkoppi berharap agar kegiatan sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap melalui Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim