UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM MELAKUKAN SOSIALISASI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
UPAYA DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK DALAM MELAKUKAN SOSIALISASI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN
PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Undang – Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya di kenal dengan Undang – Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Melalui pengesahan atas peraturan perpajakan ini
diharapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan sosialisasi atas peraturan Undang –
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
mengandalkan sosialisasi melalui saluran elektronik.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa melalui
forum dan juga pertemuan secara online merupakan pilihan yang tepat dalam
melakukan sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi
Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak hanya dilakukan
pada lingkungan kantor pusat saja terapi juga secara interns melibatkan para
unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan
bahwa sosialisasi atas peraturan tersebut sangat di perlukan supaya kebijakan
yang terdapat di dalam Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
dapat terimplementasi secara optimal.
Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak
mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan tersebut akan diselenggarakan setelah
dilakukannya kick off sosialisasi
dari Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebagai informasi
bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melanjutkan kegiatan roadshow dari sosialisasi Undang –
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya dalam kebijakan
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6
bulan dan akan mulai berlaku sejak awal bulan Januari 2021.
Kegiatan roadshow
akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan di gelar di
beberapa kota lainnya di Indonesia, seperti kota Medan, Jakarta, Bandung dan
juga Balikpapan.
Kemudian untuk seluruh fungsional dari penyuluh pajak
dari seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dikerahkan
untuk melakukan sosialisasi atas Undang – Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) di wilayah kerjanya.
Perkoppi berharap agar kegiatan sosialisasi Undang –
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat berjalan tanpa adanya
hambatan dan Perkoppi berharap melalui Undang – Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.