UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pertimbangan untuk dapat melakukan perubahan atas threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sedang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp 4,8 miliar.

Bapak Bonarsius Sipayung selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa sampai saat ini untuk threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berlaku di Indonesia masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) di negara negara lainnya.

Bapak Bonarsius Sipayung, juga mengatakan bahwa sampai saat ini juga masih banyak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) tersebut walaupun Wajib Pajak (WP) tersebut memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar.

Sebagai Informasi bahwa, kebijakan atas threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sebesar Rp 4,8 miliar telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Sebelumnya untuk threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diberlakukan di Indonesia hanya sebesar Rp 600 juta.

Sebagai Informasi tambahan bahwa dengan tingginya threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang telah berlaku di Indonesia telah mendapatkan perhatian khusus dari lembaga internasional, salah satunya ialah Bank Dunia atau World Bank.

World Bank secara Spesifik mendorong Pemerintah Indonesia untuk dapat menurunkan threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari yang sebesar Rp 4,8 miliar menjadi sebesar Rp 600 juta seperti kebijakan sebelumnya.

Menurut World Bank bahwa threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sebesar Rp 4,8 miliar telah memberikan dampak berupa menyempitnya basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia.

Kemudian akibat adanya threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang tinggi dan juga banyaknya pengecualian membuat Indonesia hanya dapat mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 60% dari potensi aslinya.

Selanjutnya untuk tingginya penerimaan negara yang hilang yang disebabkan oleh threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar telah dilaporkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan yang di terbitkan setiap tahunnya.

Sebagai informasi bahwa pada tahun 2016 untuk penerimaan negara dari sektor perpajakan yang hilang karena adanya threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar telah mencapai Rp 32,94 triliun dan pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi sebesar RP 40,6 triliun.

Kemudian dengan diberlakukannya Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah Indonesia memiliki opsi untuk dapat memulai mewajibkan para Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) untuk melakukan pemungutan dan juga penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mekanisme yang lebih sederhana yaitu dengan menggunakan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final.

Selanjutnya sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Pasal 9A ayat (1) Undang Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) s.t.d.t.d Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu dapat melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan barang dan juga jasa dengan menggunakan besaran tertentu.

Kemudian dengan melakukan pengimplementasian pasal tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan penerbitan berupa peraturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan juga penerimaan negara dari sektor perpajakan di Indonesia.

 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim