UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN
UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang diterapkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di
Indonesia.
Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang
melakukan pertimbangan untuk dapat melakukan perubahan atas threshold atau batas nilai dari
Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sedang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp 4,8
miliar.
Bapak Bonarsius Sipayung selaku Kepala Subdirektorat
(Kasubdit) Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak
Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa sampai
saat ini untuk threshold atau batas
nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berlaku di Indonesia masih
tergolong tinggi jika dibandingkan dengan threshold
atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) di negara negara lainnya.
Bapak Bonarsius Sipayung, juga mengatakan bahwa sampai
saat ini juga masih banyak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan
threshold atau batas nilai dari
Penghasilan Kena Pajak (PKP) tersebut walaupun Wajib Pajak (WP) tersebut
memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar.
Sebagai Informasi bahwa, kebijakan atas threshold atau batas nilai dari
Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sebesar Rp 4,8 miliar telah diberlakukan
sejak tanggal 1 Januari 2014 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
197/2013. Sebelumnya untuk threshold
atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diberlakukan di
Indonesia hanya sebesar Rp 600 juta.
Sebagai Informasi tambahan bahwa dengan tingginya threshold atau batas nilai dari
Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang telah berlaku di Indonesia telah mendapatkan
perhatian khusus dari lembaga internasional, salah satunya ialah Bank Dunia
atau World Bank.
World Bank secara Spesifik mendorong Pemerintah
Indonesia untuk dapat menurunkan threshold
atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari yang sebesar Rp 4,8 miliar
menjadi sebesar Rp 600 juta seperti kebijakan sebelumnya.
Menurut World Bank bahwa threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang
sebesar Rp 4,8 miliar telah memberikan dampak berupa menyempitnya basis Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia.
Kemudian akibat adanya threshold atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang
tinggi dan juga banyaknya pengecualian membuat Indonesia hanya dapat
mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 60% dari potensi aslinya.
Selanjutnya untuk tingginya penerimaan negara yang
hilang yang disebabkan oleh threshold
atau batas nilai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar telah
dilaporkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan
yang di terbitkan setiap tahunnya.
Sebagai informasi bahwa pada tahun 2016 untuk
penerimaan negara dari sektor perpajakan yang hilang karena adanya threshold atau batas nilai dari
Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar telah mencapai Rp 32,94
triliun dan pada tahun 2020 mengalami peningkatan menjadi sebesar RP 40,6
triliun.
Kemudian dengan diberlakukannya Undang Undang (UU)
7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah Indonesia
memiliki opsi untuk dapat memulai mewajibkan para Usaha Mikro, Kecil, Menengah
(UMKM) untuk melakukan pemungutan dan juga penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dengan mekanisme yang lebih sederhana yaitu dengan menggunakan skema
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final.
Selanjutnya sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam
Pasal 9A ayat (1) Undang Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
s.t.d.t.d Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu
dapat melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
terutang atas penyerahan barang dan juga jasa dengan menggunakan besaran
tertentu.
Kemudian dengan melakukan pengimplementasian pasal
tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan penerbitan berupa peraturan
lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan
yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan juga penerimaan negara
dari sektor perpajakan di Indonesia.