UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT MENINGKATKAN SISTEM PERPAJAKAN DI MULAI DARI PEGAWAI PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (Capacity Building) pegawai pajak terkait dengan Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) Transfer Princing Guidelines 2022.

Bapak Mekar Satria Utama selaku Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kapasitas dari para pegawai pajak dalam bidang penanganan transfer pricing perlu ditingkatkan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. terlebih lagi, Tranfer Pricing masuk dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Kegiatan peningkatan kapasitas pegawai pajak tersebut di ikuti oleh 170 orang yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, dan juga beberapa Direktorat pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Pajak dan juga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Kemudian dalam kegiatan peningkatan kapasitas pegawai pajak, pembaruan pembaruan yang terdapat di dalam Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) Tranfer Pricing Guidelines 2022 dibahas lebih mendalam, khususnya yang berkaitan dengan transaksi jasa intragroup, harta tidak berwujud. Dan juga aspek mengenai Transfer Pricing di dalam transaksi finansial.

Ibu Melinda Brown selaku Senior dari Tranfer Pricing Advisor Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) menyampaikan materi mengenai transaksi jasa intragroup.

Kemudian salah satu topik yang dibahas juga oleh Ibu Melinda Brown yaitu cara mendelineasi transaksi secara akurat serta aspek aspek Tranfer Pricing dalam jasa intragrup.

Selanjutnya Aspek dari Tranfer Pricing yang terdapat dalam transaksi finansial sangat di penting untuk di bahas di dalam Capacity Building mengingat bahwa materi tersebut juga di bahas di dalam bab tersendiri di dalam  Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) Tranfer Pricing Guidelines 2022.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) sampai dengan Sistem perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim