UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT MENINGKATKAN SISTEM PERPAJAKAN DI MULAI DARI PEGAWAI PAJAK
UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT MENINGKATKAN SISTEM PERPAJAKAN DI MULAI DARI PEGAWAI PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di
terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia.
Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama
Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar
kegiatan peningkatan kapasitas (Capacity Building) pegawai pajak terkait dengan
Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) Transfer Princing
Guidelines 2022.
Bapak Mekar Satria Utama selaku Direktur Perpajakan
Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kapasitas dari
para pegawai pajak dalam bidang penanganan transfer pricing perlu ditingkatkan
sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. terlebih lagi, Tranfer Pricing
masuk dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2020 sampai
dengan tahun 2024.
Kegiatan peningkatan kapasitas pegawai pajak tersebut
di ikuti oleh 170 orang yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, dan juga beberapa Direktorat pada Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh
perwakilan dari Pengadilan Pajak dan juga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Kemudian dalam kegiatan peningkatan kapasitas pegawai
pajak, pembaruan pembaruan yang terdapat di dalam Organisation For Economic
Co-operation and Development (OECD) Tranfer Pricing Guidelines 2022 dibahas
lebih mendalam, khususnya yang berkaitan dengan transaksi jasa intragroup,
harta tidak berwujud. Dan juga aspek mengenai Transfer Pricing di dalam
transaksi finansial.
Ibu Melinda Brown selaku Senior dari Tranfer Pricing
Advisor Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD)
menyampaikan materi mengenai transaksi jasa intragroup.
Kemudian salah satu topik yang dibahas juga oleh Ibu
Melinda Brown yaitu cara mendelineasi transaksi secara akurat serta aspek aspek
Tranfer Pricing dalam jasa intragrup.
Selanjutnya Aspek dari Tranfer Pricing yang terdapat
dalam transaksi finansial sangat di penting untuk di bahas di dalam Capacity
Building mengingat bahwa materi tersebut juga di bahas di dalam bab tersendiri
di dalam Organisation For Economic
Co-operation and Development (OECD) Tranfer Pricing Guidelines 2022.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terapkan dapat terus meningkatkan sistem
perpajakan di mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) sampai dengan Sistem
perpajakan.