UPAYA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENDUKUNG SEKTOR KARBON DI INDONESIA
UPAYA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENDUKUNG SEKTOR KARBON DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Karbon menjadi salah satu sektor yang
di perhatikan oleh Pemerintah Indonesia. sampai saat ini Pemerintah Indonesia
terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat memfasilitasi
sektor karbon.
Baru baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menjelaskan bahwa pihaknya akan terus
mempersiapkan infrastruktur dari bursan karbon. Dengan adanya infrastruktur yang
memadai ini diharapkan untuk mekanisme atas perdagangan karbon dapat bergerak
bersamaan dengan pengimplementasian pajak karbon.
Bapak Inarno Djajadi selaku Kepala Pengawas Eksekutif
Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan infrastruktur berupa peraturan yang
berkaitan dengan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan atas bursa karbon.
Bapak Inarno Djajadi mengatakan bahwa ibu Siti Nurbaya
selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbikan Peraturan
Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) 21/2022.
Dalam pasal 27 Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (LHK) 21/2022, penyelenggaraan
bursa karbon adalah bursa efek ataupun penyelenggaraan pasar yang telah
mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian dengan adanya ketentuan tersebut, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dapat mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan dalam
penyelenggaraan bursa karbon.
Selanjutnya untuk saat ini, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia
sedang mengkaji atas spesifikasi bisnis pada bursa karbon.
Kemudian dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memilih negara negara seperti negara Eropa dan Korea Selatan sebagai Benchmark dalam penerapan bursa karbon.
Sementara itu, Bapak Joko Widodo selaku Presiden
Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021
yang mengatur mengenai pembentukan bursa karbon untuk dapat mendukung
pelaksanaan perdagangan karbon.
Kemudian bursa karbon akan dapat menjadi sistem yang
dapat mengatur mengenai pencatatan atas cadangan karbon, perdagangan karbon,
serta juga status kepemilikan dari suatu unit karbon.
Selanjutnya dalam upaya pemerintah untuk dapat
mengendalikan emisi karbon juga akan dilakukan melalui pengimplementasian pajak
karbon.
Dalam Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur mengenai pajak karbon yang dimulai
pada tanggal 7 April 2022, namun sampai saat ini masih belum di
implementasikan.
Dalam penerapan pajak karbon tersebut, pada tahap
awalnya, pajak karbon akan dikenakan terhadap sektor Pembangkit Listrik Tenaga
Uap (PLTU) Batu Bara dengan tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida
ekuivalen (CO2e) ataupun satuan yang setara.
Kemudian pajak karbon akan dikenakan dengan
menggunakan mekanisme Cap and Trade. Oleh
karena itu, Pemerintah Indonesia juga harus mempersiapkan mekanisme perdagangan
karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara
internasional.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus mendukung sektor karbon di
Indonesia.