UPAYA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENDUKUNG SEKTOR KARBON DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Karbon menjadi salah satu sektor yang di perhatikan oleh Pemerintah Indonesia. sampai saat ini Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat memfasilitasi sektor karbon.

Baru baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa  pihaknya akan terus mempersiapkan infrastruktur dari bursan karbon. Dengan adanya infrastruktur yang memadai ini diharapkan untuk mekanisme atas perdagangan karbon dapat bergerak bersamaan dengan pengimplementasian pajak karbon.

Bapak Inarno Djajadi selaku Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan infrastruktur berupa peraturan yang berkaitan dengan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan atas bursa karbon.

Bapak Inarno Djajadi mengatakan bahwa ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbikan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LHK) 21/2022.

Dalam pasal 27 Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LHK) 21/2022, penyelenggaraan bursa karbon adalah bursa efek ataupun penyelenggaraan pasar yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian dengan adanya ketentuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan dalam penyelenggaraan bursa karbon.

Selanjutnya untuk saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia sedang mengkaji atas spesifikasi bisnis pada bursa karbon.

Kemudian dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih negara negara seperti negara Eropa dan Korea Selatan sebagai Benchmark dalam penerapan bursa karbon.

Sementara itu, Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 yang mengatur mengenai pembentukan bursa karbon untuk dapat mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.

Kemudian bursa karbon akan dapat menjadi sistem yang dapat mengatur mengenai pencatatan atas cadangan karbon, perdagangan karbon, serta juga status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Selanjutnya dalam upaya pemerintah untuk dapat mengendalikan emisi karbon juga akan dilakukan melalui pengimplementasian pajak karbon.

Dalam Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur mengenai pajak karbon yang dimulai pada tanggal 7 April 2022, namun sampai saat ini masih belum di implementasikan.

Dalam penerapan pajak karbon tersebut, pada tahap awalnya, pajak karbon akan dikenakan terhadap sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara dengan tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) ataupun satuan yang setara.

Kemudian pajak karbon akan dikenakan dengan menggunakan mekanisme Cap and Trade. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia juga harus mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus mendukung sektor karbon di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim