UPAYA PEMERINTAH ATAS DIGITALISASI TRANSAKSI PAJAK DI DAERAH
UPAYA PEMERINTAH ATAS DIGITALISASI TRANSAKSI PAJAK DI DAERAH
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus meningkat sistem
perpajakan di tengah perkembangan jaman yang semakin ke arah digital.
Pemerintah Indonesia terus mendorong agar sejumlah
daerah yang melakukan digitalisasi atas transaksi pajak daerah dapat terus
bertambah bersamaan dengan semakin banyaknya tim yang terbentuk atas Tim
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD.
Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Republik Indonesia menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah
ada 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tersebar
di seluruh Indonesia.
Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
(TP2DD) akan diketua secara langsung oleh kepala daerah dan berkoordinasi
dengan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau Satgas
P2DD.
Selanjutnya pada kuartal I/2021, untuk total jenis
pajak daerah yang telah dielektronifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) telah
mencapai sebesar 81,6%. Kemudian pada kuartal II/2021, total jumlah jenis pajak
daerah yang telah dielektronifikasi telah mengalami peningkatan menjadi sebesar
86,2%.
Selanjutnya untuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah
Daerah (ETPD) sampai saat ini sudah terdapat 115 Pemerintah Daerah yang berada
dalam kategori digital. Kemudian juga terdapat 270 Pemerintah Daerah yang masuk
ke dalam kategori maju, dan masih ada 151 Pemerintah Daerah yang masih termasuk
kategori berkembang dalam menyelenggarakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah
Daerah (ETPD).
Selanjutnya dengan adanya Program Tim Percepatan dan
Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), diharapkan oleh Pemerintah Daerah dapat
mempercepat dan juga memperluas dalam penyelenggaraan digitalisasi transaksi
Pemerintah Daerah sesuai dengan target dari Pemerintah yang tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 yang mengatur tentang Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik (SPBE).
Kemudian untuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah
Daerah (ETPD) atas seluruh transaksi pendapatan dan juga belanja negara
diharapkan dapat mentransformasi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda)
serta kualitas dari pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
(Pemda).
Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat
mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi berharap
agar program Percepatan digitalisasi daerah dapat segera rampung.