UPAYA PEMERINTAH ATAS DIGITALISASI TRANSAKSI PAJAK DI DAERAH


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus meningkat sistem perpajakan di tengah perkembangan jaman yang semakin ke arah digital.

Pemerintah Indonesia terus mendorong agar sejumlah daerah yang melakukan digitalisasi atas transaksi pajak daerah dapat terus bertambah bersamaan dengan semakin banyaknya tim yang terbentuk atas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau TP2DD.

Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah ada 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) akan diketua secara langsung oleh kepala daerah dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau Satgas P2DD.

Selanjutnya pada kuartal I/2021, untuk total jenis pajak daerah yang telah dielektronifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) telah mencapai sebesar 81,6%. Kemudian pada kuartal II/2021, total jumlah jenis pajak daerah yang telah dielektronifikasi telah mengalami peningkatan menjadi sebesar 86,2%.

Selanjutnya untuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sampai saat ini sudah terdapat 115 Pemerintah Daerah yang berada dalam kategori digital. Kemudian juga terdapat 270 Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam kategori maju, dan masih ada 151 Pemerintah Daerah yang masih termasuk kategori berkembang dalam menyelenggarakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Selanjutnya dengan adanya Program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), diharapkan oleh Pemerintah Daerah dapat mempercepat dan juga memperluas dalam penyelenggaraan digitalisasi transaksi Pemerintah Daerah sesuai dengan target dari Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 yang mengatur tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Kemudian untuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) atas seluruh transaksi pendapatan dan juga belanja negara diharapkan dapat mentransformasi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta kualitas dari pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi berharap agar program Percepatan digitalisasi daerah dapat segera rampung.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim