UPAYA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENDUKUNG USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MELALUI PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan, melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong pertumbuhan perekonomian di setiap daerah dan juga pusat.

Bapak Maruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia meminta kepada seluruh Gubernur untuk dapat turut memberikan dukungan untuk dapat mendukung dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.

Bapak Maruf Amin menjelaskan bahwa dukungan yang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pemberian insentif perpajakan.

Menurut Bapak Maruf Amin, kebijakan pemberian insentif perpajakan tersebut diharapkan akan meningkatkan kembali perekonomian dari masyarakat di daerah daerah setelah pandemi Covid-19.

Bapak Maruf Amin juga mengatakan bahwa kebijakan yang di terapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) harus di fokuskan untuk dapat menguatkan daya beli dan penurunan dari tingkat kemiskinan melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan pemberdayaan perekonomian.

Selanjutnya, pengembangan atas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat menjadi solusi penciptaan lapangan pekerjaan di daerah daerah.

Kebijakan pemberian insentif perpajakan yang di berikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini telah tertuang dalam Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Selanjutnya, ketentuan kebijakan pemberian insentif perpajakan kembali di atur dalam Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kemudian dalam Pasal 101 ayat (1) Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menjelaskan bahwa Gubernur, Wali Kota, dan Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha untuk dapat memberikan dukungan kebijakan kemudahan berinvestasi di daerahnya masing-masing.

Insentif fiskal yang di berikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan ataupun penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan ataupun sanksi.

Selanjutnya untuk pemberian insentif fiskal yang di berikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui permohonan yang di berikan oleh Wajib Pajak ataupun di berikan secara jabatan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.

Kemudian untuk faktor faktor yang menjadi pertimbangan di antarannya kemampuan membayar dari Wajib Pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, dan untuk mendukung program prioritas nasional dari Pemerintah Pusat.

Selanjutnya Insentif Fiskal yang diberikan kepada Wajib Pajak dapat di tetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kemudian pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selanjutnya selain memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bapak Maruf Amin juga berpesan kepada para Gubernur. Yang pertama yaitu melakukan kebijakan untuk dapat mendorong  peningkatan atas kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penciptaan ekosistem pendukung.

Kemudian beliau juga mengajak kepada seluruh Gubernur untuk dapat menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia karena dengan menggunakan produk dari dalam negeri akan dapat memperkuat ketahanan atas perekonomian nasional.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan pemberian Insentif Fiskal dapat terus mendorong perkembangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perkoppi berharap juga melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim