UPAYA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENDUKUNG USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MELALUI PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
UPAYA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENDUKUNG USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MELALUI PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan, melalui kebijakan kebijakan yang
di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong pertumbuhan perekonomian di
setiap daerah dan juga pusat.
Bapak Maruf Amin selaku Wakil Presiden Republik
Indonesia meminta kepada seluruh Gubernur untuk dapat turut memberikan dukungan
untuk dapat mendukung dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di
wilayahnya.
Bapak Maruf Amin menjelaskan bahwa dukungan yang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut dapat dilakukan dengan melakukan
pemberian insentif perpajakan.
Menurut Bapak Maruf Amin, kebijakan pemberian insentif
perpajakan tersebut diharapkan akan meningkatkan kembali perekonomian dari
masyarakat di daerah daerah setelah pandemi Covid-19.
Bapak Maruf Amin juga mengatakan bahwa kebijakan yang
di terapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) harus di fokuskan untuk dapat
menguatkan daya beli dan penurunan dari tingkat kemiskinan melalui penciptaan
lapangan pekerjaan dan pemberdayaan perekonomian.
Selanjutnya, pengembangan atas Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) juga dapat menjadi solusi penciptaan lapangan pekerjaan di
daerah daerah.
Kebijakan pemberian insentif perpajakan yang di
berikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini telah tertuang dalam Undang
Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Undang Undang (UU) Cipta
Kerja.
Selanjutnya, ketentuan kebijakan pemberian insentif
perpajakan kembali di atur dalam Undang Undang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kemudian dalam Pasal 101 ayat (1) Undang Undang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
menjelaskan bahwa Gubernur, Wali Kota, dan Bupati dapat memberikan insentif
fiskal kepada para pelaku usaha untuk dapat memberikan dukungan kebijakan
kemudahan berinvestasi di daerahnya masing-masing.
Insentif fiskal yang di berikan oleh Pemerintah Daerah
(Pemda) tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan ataupun
penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan ataupun sanksi.
Selanjutnya untuk pemberian insentif fiskal yang di
berikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui permohonan yang di berikan oleh
Wajib Pajak ataupun di berikan secara jabatan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.
Kemudian untuk faktor faktor yang menjadi pertimbangan
di antarannya kemampuan membayar dari Wajib Pajak, kondisi tertentu dari objek
pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian
program prioritas daerah, dan untuk mendukung program prioritas nasional dari
Pemerintah Pusat.
Selanjutnya Insentif Fiskal yang diberikan kepada Wajib
Pajak dapat di tetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui peraturan
Pemerintah Daerah (Pemda) setelah memberitahukan rencana pemberian insentif
tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kemudian pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian insentif fiskal oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selanjutnya selain memberikan dukungan kepada Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bapak Maruf Amin juga berpesan kepada para
Gubernur. Yang pertama yaitu melakukan kebijakan untuk dapat mendorong peningkatan atas kualitas dari Sumber Daya
Manusia (SDM) melalui penciptaan ekosistem pendukung.
Kemudian beliau juga mengajak kepada seluruh Gubernur untuk
dapat menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia karena dengan
menggunakan produk dari dalam negeri akan dapat memperkuat ketahanan atas
perekonomian nasional.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan
pemberian Insentif Fiskal dapat terus mendorong perkembangan dari Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perkoppi berharap juga melalui kebijakan
kebijakan yang di terapkan dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam
memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional.