UPAYA PEMERINTAH DALAM MENJAGA PASOKAN BATU BARA DALAM NEGERI


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat terus mendorong Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penetapan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru yang berupa denda dan juga dana kompensasi pemenuhan dari kebutuhan batu bara di dalam negeri.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2022, hal ini terjadi karena adanya kebutuhan yang mendesak dan sudah sesuai dengan arahan dari bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berupa denda dan juga dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini diberlakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jika di perinci dalam lampiran tersebut, denda terhadap badan usaha pertambangan akan dikenakan apabila badan usaha tersebut tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk dapat menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Kemudian denda tersebut juga akan dikenakan atas badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan apabila realisasi dari pemenuhan dari kebutuhan batu bara dalam negeri per tahunnya lebih rendah dari pada kewajiban per tahun.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2022 telah di undang undang pada tanggal 2 Maret 2022 dan telah berlaku terhitung sejak tanggal di undangkannya.

Sebagai informasi tambahan, harga dari batu bara tercatat mengalami peningkatan sejak akhir tahun 2021 dan semakin meningkat akibat adanya invasi negara Rusia terhadap negara Ukraina.

Kemudian per tanggal 8 Maret 2022, untuk harga dari batu bara dalam pasar ICE Newcastle telah mencapai US$ 425,65 per ton-nya.

Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia sebelumnya telah sempat mengeluarkan kebijakan berupa pelarangan ekspor batu bara. Pelarangan tersebut sempat menimbulkan kurangnya pasokan  dari batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

Namun tak lama berselang kebijakan atas pelarangan ekspor batu bara tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam Pemulihan Perekonomian Nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim