UPAYA PEMERINTAH DALAM MENJAGA PASOKAN BATU BARA DALAM NEGERI
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENJAGA PASOKAN BATU BARA DALAM NEGERI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat terus mendorong
Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan
penetapan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru yang berupa denda dan
juga dana kompensasi pemenuhan dari kebutuhan batu bara di dalam negeri.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini ditetapkan
melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2022, hal ini terjadi karena adanya
kebutuhan yang mendesak dan sudah sesuai dengan arahan dari bapak Joko Widodo
selaku Presiden Republik Indonesia.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berupa denda
dan juga dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini
diberlakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jika di perinci dalam lampiran tersebut, denda
terhadap badan usaha pertambangan akan dikenakan apabila badan usaha tersebut
tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk dapat menyediakan tenaga
listrik untuk kepentingan umum.
Kemudian denda tersebut juga akan dikenakan atas badan
usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Selanjutnya, dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu
bara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan apabila
realisasi dari pemenuhan dari kebutuhan batu bara dalam negeri per tahunnya
lebih rendah dari pada kewajiban per tahun.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2022 telah di undang
undang pada tanggal 2 Maret 2022 dan telah berlaku terhitung sejak tanggal di
undangkannya.
Sebagai informasi tambahan, harga dari batu bara
tercatat mengalami peningkatan sejak akhir tahun 2021 dan semakin meningkat
akibat adanya invasi negara Rusia terhadap negara Ukraina.
Kemudian per tanggal 8 Maret 2022, untuk harga dari
batu bara dalam pasar ICE Newcastle telah mencapai US$ 425,65 per ton-nya.
Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia
sebelumnya telah sempat mengeluarkan kebijakan berupa pelarangan ekspor batu
bara. Pelarangan tersebut sempat menimbulkan kurangnya pasokan dari batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit
listrik dalam negeri.
Namun tak lama berselang kebijakan atas pelarangan
ekspor batu bara tersebut akhirnya dicabut oleh pemerintah.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam Pemulihan Perekonomian Nasional.