UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDUKUNG PELESTARIAAN LINGKUNGAN HIJAU ATAU HUTAN
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDUKUNG PELESTARIAAN LINGKUNGAN HIJAU ATAU HUTAN
JAKARTA, TaxCenter – Selain melakukan upaya peningkatan
perekonomian nasional melalui kebijakan kebijakan perekonomian, Pemerintah
Indonesia juga terus berupaya untuk dapat menjaga dan melestarikan lingkungan
hijau.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki berbagai macam instrumen fiskal yang diharapkan dapat mendukung pelestarian lingkungan hutan, terutama
dari sisi perpajakannya.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa terdapat
berbagai macam insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat
untuk dapat mendukung pelestarian lingkungan hutan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa
insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia dimulai dari Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan bea masuk.
Sebagai contoh salah satu insentif perpajakan yang di
berikan oleh pemerintah Indonesia yaitu berupa Tax Allowance untuk melakukan penanaman modal di dalam bidang
kehutanan. Insentif perpajakan berupa Tax Allowance tersebut juga di atur
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
78/2019.
Kemudian juga terdapat Insentif Perpajakan berupa
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
tidak di pungut atas impor barang keperluan museum, kebun binatang, dan juga
barang untuk konservasi alam. Ketentuan kebijakan ini juga tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 231/2001 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 198/2019.
Selain itu masih ada insentif berupa bea masuk yang
tidak di pungut atas impor barang keperluan museum, kebun binatang, dan juga
barang untuk konservasi alam yang diatur dalam Undang Undang (UU) 17/2006
tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2012.
Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan
terdapat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 959/1983 dan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 219/2012 yang mengatur mengenai pembentukan ataupun pemupukan dana
cadangan penanaman kembali untuk usaha kehutanan yang boleh dibebankan sebagai
biaya.
Selanjutnya ada juga insentif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dibebaskan atas impor dan penyerahan bibit ataupun benih dari barang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, ataupun perikanan yang di atur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) 81/2015.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa
kebijakan pemberian insentif perpajakan yang dilakukan tersebut merupakan
bagian dari langkah pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pemerintah Indonesia dalam Nationally Determined Centribution (NDC) telah menargetkan pada
tahun 2030 terdapat penurunan emisi karbon yang sebesar 29% dengan kemampuan
sendiri dan sebesar 41% dengan dukungan internasional. Selain itu, terdapat
juga target pada tahun 2060 berupa Net
Zero Emission (NZE).
Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan
bahwa desain dari kebijakan fiskal tersebut juga akan diarahkan untuk dapat
mendukung perekonomian hijau. Seperti melalui pengembangan industri kendaraan
listrik, meningkatkan energi baru dan terbarukan, pengembangan nilai
perekonomian karbon, memobilisasi pembiayaan perekonomian hijau dan juga
pengoptimalan kerja sama internasional untuk dapat menurunkan emisi.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong
upaya peningkatan industri hijau dan juga membantu dalam penurunan emisi.