UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDUKUNG PELESTARIAAN LINGKUNGAN HIJAU ATAU HUTAN



JAKARTA, TaxCenter – Selain melakukan upaya peningkatan perekonomian nasional melalui kebijakan kebijakan perekonomian, Pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk dapat menjaga dan melestarikan lingkungan hijau.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki berbagai macam instrumen fiskal yang diharapkan dapat mendukung pelestarian lingkungan hutan, terutama dari sisi perpajakannya.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa terdapat berbagai macam insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat untuk dapat mendukung pelestarian lingkungan hutan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia dimulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan bea masuk.

Sebagai contoh salah satu insentif perpajakan yang di berikan oleh pemerintah Indonesia yaitu berupa Tax Allowance untuk melakukan penanaman modal di dalam bidang kehutanan. Insentif perpajakan berupa Tax Allowance tersebut juga di atur berdasarkan Peraturan Pemerintah  (PP) 78/2019.

Kemudian juga terdapat Insentif Perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak di pungut atas impor barang keperluan museum, kebun binatang, dan juga barang untuk konservasi alam. Ketentuan kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 231/2001 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 198/2019.

Selain itu masih ada insentif berupa bea masuk yang tidak di pungut atas impor barang keperluan museum, kebun binatang, dan juga barang untuk konservasi alam yang diatur dalam Undang Undang (UU) 17/2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2012.

Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan terdapat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 959/1983 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 219/2012 yang mengatur mengenai pembentukan ataupun pemupukan dana cadangan penanaman kembali untuk usaha kehutanan yang boleh dibebankan sebagai biaya.

Selanjutnya ada juga insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas impor dan penyerahan bibit ataupun benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, ataupun perikanan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 81/2015.

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan pemberian insentif perpajakan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Pemerintah Indonesia dalam Nationally Determined Centribution (NDC) telah menargetkan pada tahun 2030 terdapat penurunan emisi karbon yang sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sebesar 41% dengan dukungan internasional. Selain itu, terdapat juga target pada tahun 2060 berupa Net Zero Emission (NZE).

Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa desain dari kebijakan fiskal tersebut juga akan diarahkan untuk dapat mendukung perekonomian hijau. Seperti melalui pengembangan industri kendaraan listrik, meningkatkan energi baru dan terbarukan, pengembangan nilai perekonomian karbon, memobilisasi pembiayaan perekonomian hijau dan juga pengoptimalan kerja sama internasional untuk dapat menurunkan emisi.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya peningkatan industri hijau dan juga membantu dalam penurunan emisi. 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim