UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDUKUNG PENGGUNAAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat mengurangi pencemaran lingkungan. Berbagai macam kebijakan kebijakan yang di harapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan.

Kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia di antara lainnya adalah penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon. Selain itu pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk dapat mengurangi emisi karbon dengan melakukan penetapan berupa target Net Zero Emission pada tahun 2026.

Untuk dapat mengurangi emisi karbon Pemerintah Indonesia perlu berupaya untuk menciptakan energi baru dan terbarukan.

Selanjutnya untuk dapat mendukung hal tersebut, Pemerintah Indonesia saat ini mengungkapkan bahwa saat ini, Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan fasilitas kepabeanan sehingga dapat menggunakan energi baru dan terbarukan.

Selanjutnya, fasilitas kepabeanan yang di persiapkan oleh Pemerintah Indonesia tersebut juga akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Bapak Untung Basuki selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa rencana dari pemberian fasilitas kepabeanan tersebut juga akan sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Selanjutnya Bapak Untung Basuki mengungkapkan Indonesia saat ini perlu melakukan transisi dari energi fosil ke arah energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Hal tersebut dilakukan karena untuk saat ini banyak sekali potensi energi baru dan terbarukan yang dapat digarap seperti panas bumi, angin, air, dan juga matahari.

Kemudian bapak Untung Basuki menilai bahwa fasilitas kepabeanan dapat diberikan untuk dapat mendukung perkembangan atas energi baru dan terbarukan.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga dapat merancang fasilitas yang tepat dalam sektor tersebut.

Kemudian, Bapak Untung Basuki menjelaskan bahwa untuk saat ini masih belum banyak fasilitas yang di rancang secara khusu untuk perusahaan energi baru dan terbarukan.

Sebagai informasi, terdapat Insentif khusus yang diberikan untuk energi baru dan terbarukan seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 218/2019, yang memberikan fasilitas kepabeanan bagi para Industri panas bumi.

Selanjutnya dalam ketentuan tersebut, para perusahaan yang bergerak di dalam sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam kegiatan bisnisnya.

Kemudian sampai saat ini terdapat 12 perusahaan yang telah menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 218/2019.

Selain itu terdapat juga ketentuan yang bersifat umum, akan tetapi tetap dapat dimanfaatkan oleh perusahaan energi baru dan terbarukan seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2015.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2015 mengatur mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/2019 yang mengatur mengenai pemberian fasilitas kepabeanan bagi Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah yang di targetkan untuk kepentingan umum.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya Pemerintah Indonesia dalam mengurangi pencemaran lingkungan.

 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim