UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDUKUNG PENGGUNAAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDUKUNG PENGGUNAAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
berupaya untuk dapat mengurangi pencemaran lingkungan. Berbagai macam kebijakan
kebijakan yang di harapkan dapat mengurangi pencemaran lingkungan.
Kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah
Indonesia di antara lainnya adalah penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon. Selain
itu pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk dapat mengurangi emisi karbon
dengan melakukan penetapan berupa target Net Zero Emission pada tahun 2026.
Untuk dapat mengurangi emisi karbon Pemerintah
Indonesia perlu berupaya untuk menciptakan energi baru dan terbarukan.
Selanjutnya untuk dapat mendukung hal tersebut,
Pemerintah Indonesia saat ini mengungkapkan bahwa saat ini, Pemerintah
Indonesia sedang mempersiapkan fasilitas kepabeanan sehingga dapat menggunakan
energi baru dan terbarukan.
Selanjutnya, fasilitas kepabeanan yang di persiapkan
oleh Pemerintah Indonesia tersebut juga akan diatur ke dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK).
Bapak Untung Basuki selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa rencana dari
pemberian fasilitas kepabeanan tersebut juga akan sejalan dengan upaya
pemerintah dalam mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Selanjutnya Bapak Untung Basuki mengungkapkan
Indonesia saat ini perlu melakukan transisi dari energi fosil ke arah energi
terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Hal tersebut dilakukan karena untuk saat ini banyak
sekali potensi energi baru dan terbarukan yang dapat digarap seperti panas
bumi, angin, air, dan juga matahari.
Kemudian bapak Untung Basuki menilai bahwa fasilitas
kepabeanan dapat diberikan untuk dapat mendukung perkembangan atas energi baru
dan terbarukan.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan berkoordinasi
dengan Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) sehingga dapat merancang fasilitas yang tepat dalam sektor
tersebut.
Kemudian, Bapak Untung Basuki menjelaskan bahwa untuk
saat ini masih belum banyak fasilitas yang di rancang secara khusu untuk
perusahaan energi baru dan terbarukan.
Sebagai informasi, terdapat Insentif khusus yang
diberikan untuk energi baru dan terbarukan seperti yang terdapat dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 218/2019, yang memberikan fasilitas kepabeanan
bagi para Industri panas bumi.
Selanjutnya dalam ketentuan tersebut, para perusahaan
yang bergerak di dalam sektor panas bumi dapat memperoleh pembebasan bea masuk
atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam kegiatan bisnisnya.
Kemudian sampai saat ini terdapat 12 perusahaan yang
telah menggunakan fasilitas kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 218/2019.
Selain itu terdapat juga ketentuan yang bersifat umum,
akan tetapi tetap dapat dimanfaatkan oleh perusahaan energi baru dan terbarukan
seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2015.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2015
mengatur mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam
rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
171/2019 yang mengatur mengenai pemberian fasilitas kepabeanan bagi Pemerintah
Pusat ataupun Pemerintah Daerah yang di targetkan untuk kepentingan umum.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah
diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya Pemerintah
Indonesia dalam mengurangi pencemaran lingkungan.