UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENERAPKAN KEBIJAKAN PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENERAPKAN KEBIJAKAN PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di
terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia.
Untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di
Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menerapkan kebijakan berupa pembaruan Core
Tax System.
Dengan adanya pembaruan Core Tax System yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
akan mengotomatiskan sejumlah persoalan administrasi perpajakan.
Bapak Iwan Djuniardi selaku Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak menjelaskan bahwa proses dari
automasi menjadi salah satu agenda yang penting yang berkaitan dengan Pembaruan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Bapak Iwan Djuniardi juga memberikan contoh mengenai
pengembalian pajak juga dapat dilakukan secara langsung melalui sistem yang
dilakukan secara automasi.
Kemudian menurut Bapak Iwan Djuniardi bahwa
otomatisasi dalam persoalan administrasi segera dapat dilakukan. Hal ini
terjadi karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mempunyai banyak
data.
Selanjutnya dengan sejalannya era transparansi
perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan terus melakukan
perbaikan atas pengelolaan data.
Kemudian, Pembaruan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan (PSIAP) mengadopsi instrumen teknologi terbaru dimulai dari Big Data, Advanced Analytics, Artificial
Interligence, sampai dengan Robotic
Process Automation.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga akan
terus melakukan perkuatan atas Compliance
Risk Management (CRM).
Kemudian melalui pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
akan dapat meningkatkan kualitas atas pemetaan profil risiko dari Wajib Pajak
(WP).
Selanjutnya dengan adanya profil risiko yang tepat,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan perlakuan yang tepat untuk
para Wajib Pajak (WP).
Walaupun demikian, Bapak Iwan Djuniardi menegaskan
kembali akan adanya kebutuhan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Hal
tersebut di lakukan karena dalam pemanfaatan teknologi, termasuk dalam Machine
Learning juga akan tetap bergantung terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dalam
melakukan penanganan tersebut.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.