UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENERAPKAN KEBIJAKAN PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan kebijakan berupa pembaruan Core Tax System.

Dengan adanya pembaruan Core Tax System yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengotomatiskan sejumlah persoalan administrasi perpajakan.

Bapak Iwan Djuniardi selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak menjelaskan bahwa proses dari automasi menjadi salah satu agenda yang penting yang berkaitan dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Bapak Iwan Djuniardi juga memberikan contoh mengenai pengembalian pajak juga dapat dilakukan secara langsung melalui sistem yang dilakukan secara automasi.

Kemudian menurut Bapak Iwan Djuniardi bahwa otomatisasi dalam persoalan administrasi segera dapat dilakukan. Hal ini terjadi karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mempunyai banyak data.

Selanjutnya dengan sejalannya era transparansi perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan terus melakukan perbaikan atas pengelolaan data.

Kemudian, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) mengadopsi instrumen teknologi terbaru dimulai dari Big Data, Advanced Analytics, Artificial Interligence, sampai dengan Robotic Process Automation.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga akan terus melakukan perkuatan atas Compliance Risk Management (CRM).

Kemudian melalui pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dapat meningkatkan kualitas atas pemetaan profil risiko dari Wajib Pajak (WP).

Selanjutnya dengan adanya profil risiko yang tepat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan perlakuan yang tepat untuk para Wajib Pajak (WP).

Walaupun demikian, Bapak Iwan Djuniardi menegaskan kembali akan adanya kebutuhan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Hal tersebut di lakukan karena dalam pemanfaatan teknologi, termasuk dalam Machine Learning juga akan tetap bergantung terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan penanganan tersebut.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim