UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGUATKAN SEKTOR KEUANGAN MELALUI RUU PPSK
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGUATKAN SEKTOR KEUANGAN MELALUI RUU PPSK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan
perekonomian nasional terutara dalam sektor keuangan.
Baru baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama
Pemerintah telah melakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan
pembahasan atas Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (PPSK).
Bapak Kahar Muzakir selaku Ketua Komisi XI Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
menerima Surat Presiden (Surpres) No. R-53/Pres/10/2022 terkait Rancangan
Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kemudian menurut Bapak Kahar Muzakir bahwa pembentukan
Panitia Kerja (Panja) di harapkan dapat memberikan kemudahan dalam melakukan
pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (PPSK) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
Selanjutnya Presiden telah menugaskan 4 (Empat)
menteri untuk melakukan pembahasaan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keempat menteri yang di tugaskan oleh Presiden yaitu
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan, Bapak Bahlil Lahadalia
selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bapak
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM, dan Bapak Yosanna Laoly selaku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kemudian dengan adanya pembentukan dari Panitia Kerja
(Panja), Bapak Kahar Muzakir berharap atas proses dalam pembahasan dan juga
pengambilan keputusan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (PPSK) akan dapat berjalan tanpa adanya hambatan.
Selain itu, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri
Keuangan juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan
pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (PPSK).
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pemerintah
telah menerima naskah Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (PPSK) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 20
September 2022.
Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sendiri terdiri atas 24 bab, 653 pasal dan
2.007 ayat.
Selain itu, Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar
Inventaris Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Daftar
Inventaris Masalah (DIM) sendiri di susun setelah pemerintah melakukan
koordinasi yang baik dengan otoritas dan juga lembaga di sektor keuangan
di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin
Simpanan serta juga kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, Pemerintah juga telah melaksanakan
serangkaian konsultasi publik yang diharapkan dalam mendorong partisipasi
publik yang bermakna (Meaningful
Participation).
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, bahwa Pemerintah
setidaknya telah menyelenggarakan lebih dari 25 agenda konsultasi publik yang
melibatkan puluhan asosiasi, pelaku pasar, industri, pakar, akademisi, dan juga
masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyediakan
saluran lainnya yaitu portal bagi publik secara luas untuk dapat memberikan
masukan secara tertulis.
Perkoppi berharap melalui berbagai macam kebijakan
kebijakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
meningkatkan sektor keuangan.