UPAYA PEMERINTAH UNTUK MEMINIMALISIR DAMPAK YANG DITIMBULKAN OLEH PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


JAKARTA, TaxCenter – sebelumnya Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pemerintah berharap dapat terus meningkatkan sistem perpajakan Indonesia.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat berbagai macam kebijakan perpajakan. salah satu kebijakan perpajakan yang terdapat dalam Undang Undang ialah peningkatan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan bahwa dampak atas kenaikan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebesar 10% menjadi sebesar 11% yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022 akan minimal, sehingga para masyarakat tidak perlu merasa khawatir.

Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa laju dari inflasi pada tahun ini diperkirakan akan tetap terkendali. Beliau meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu merasa khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap inflasi.

Bapak Febrio Kacaribu menuturkan bahwa pemerintah Indonesia telah memperkirakan untuk laju atas inflasi pada tahun 2022 akan lebih tinggi dari pada tahun lalu.

Hal ini terjadi seiring dengan pemulihan perekonomian dan peningkatan dari tingkat konsumsi masyarakat, dan bukan karena adanya peningkatan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selanjutnya sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia akan terus mewaspadai atas tren dari kenaikan harga bahan pangan dan juga energi dunia. Dalam hal tersebut, Pemerintah Indonesia akan melakukan pengawasan secara hati hati untuk dapat memastikan bahwa kondisi tersebut tidak dapat memberikan dampak pada laju inflasi di dalam negeri.

Kemudian dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2022, Pemerintah Indonesia memperkirakan untuk laju dari inflasi akan terus dapat terjaga pada tingkat 3,0%.

Selain menjaga laju dari inflasi, pemerintah Indonesia juga akan terus menjaga kestabilan atas harga komoditas yang masuk ke dalam komponen harga yang telah diatur oleh pemerintah.

Sebagai informasi bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai kenaikan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan secara bertahap dari sebesar 10% menjadi sebesar 11% yang akan di terapkan mulai tanggal 1 April 2022.

Setelah tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat ke 11% selanjutnya tarif tersebut akan kembali di naikkan menjadi sebesar 12% dan akan di terapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Walaupun demikian pemerintah Indonesia mengingatkan bahwa dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga terdapat pengaturan untuk penempatan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan juga beberapa jenis jasa lainnya yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat terus membantu upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sistem perpajakan yang telah berjalan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim