UPAYA PEMERINTAH UNTUK MEMINIMALISIR DAMPAK YANG DITIMBULKAN OLEH PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UPAYA PEMERINTAH UNTUK MEMINIMALISIR DAMPAK YANG DITIMBULKAN OLEH PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
JAKARTA, TaxCenter – sebelumnya Pemerintah Indonesia
telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP). Melalui pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) Pemerintah berharap dapat terus meningkatkan sistem
perpajakan Indonesia.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) terdapat berbagai macam kebijakan perpajakan. salah satu kebijakan
perpajakan yang terdapat dalam Undang Undang ialah peningkatan atas tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan bahwa
dampak atas kenaikan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebesar 10%
menjadi sebesar 11% yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022 akan
minimal, sehingga para masyarakat tidak perlu merasa khawatir.
Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa laju dari inflasi pada tahun ini diperkirakan
akan tetap terkendali. Beliau meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak
perlu merasa khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan dari kenaikan tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap inflasi.
Bapak Febrio Kacaribu menuturkan bahwa pemerintah
Indonesia telah memperkirakan untuk laju atas inflasi pada tahun 2022 akan
lebih tinggi dari pada tahun lalu.
Hal ini terjadi seiring dengan pemulihan
perekonomian dan peningkatan dari tingkat konsumsi masyarakat, dan bukan karena
adanya peningkatan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selanjutnya sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah
Indonesia akan terus mewaspadai atas tren dari kenaikan harga bahan pangan dan
juga energi dunia. Dalam hal tersebut, Pemerintah Indonesia akan melakukan
pengawasan secara hati hati untuk dapat memastikan bahwa kondisi tersebut tidak
dapat memberikan dampak pada laju inflasi di dalam negeri.
Kemudian dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2022, Pemerintah Indonesia memperkirakan untuk
laju dari inflasi akan terus dapat terjaga pada tingkat 3,0%.
Selain menjaga laju dari inflasi, pemerintah Indonesia
juga akan terus menjaga kestabilan atas harga komoditas yang masuk ke dalam
komponen harga yang telah diatur oleh pemerintah.
Sebagai informasi bahwa Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai kenaikan atas tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan secara bertahap dari sebesar 10% menjadi
sebesar 11% yang akan di terapkan mulai tanggal 1 April 2022.
Setelah tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
meningkat ke 11% selanjutnya tarif tersebut akan kembali di naikkan menjadi
sebesar 12% dan akan di terapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2025
mendatang.
Walaupun demikian pemerintah Indonesia mengingatkan
bahwa dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga
terdapat pengaturan untuk penempatan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan,
jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan juga beberapa jenis jasa lainnya
yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat terus
membantu upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sistem perpajakan yang
telah berjalan.