UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN OTOMONI DAERAH MELALUI UU HKPD
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD untuk tahun 2022.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (UU HKPD) diperlukan untuk dapat memperbaiki desentralisasi
fiskal dan juga otonomi daerah.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Undang
Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
HKPD) hadir dalam momentum yang tepat untuk dapat menjadi instrumen yang
penting bagi konsolidasi fiskal.
Kemudian secara bersamaan juga dalam
pengimplementasian peraturan tersebut juga akan dapat memberikan dampak yang
signifikan terhadap kemandirian dari fiskal daerah.
Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan
bahwa Pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengesahan atas Undang
Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
HKPD) untuk dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien.
Beliau juga berharap dengan adanya Undang Undang ini
membuat hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dapat
semakin transparan, akuntabel dan juga berkeadilan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menilai bahwa Undang
Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
HKPD) akan dapat meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat dan juga dapat
menekan ketimpangan yang terjadi di antara daerah.
Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan tujuan yang
terdapat dalam Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (UU HKPD) yaitu Peningkatan atas kualitas belanja, memperkuat
pajak daerah, dan yang terakhir yaitu dapat mengharmonisasikan antara belanja
pusat dan belanja daerah.
Sebagian informasi tambahan bahwa Undang Undang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
disahkan untuk dapat melakukan penyempurnaan atas Undang Undang 33/2004
mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kemudian Undang Undang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) juga
memiliki ruang lingkup peraturan yang luas baik mengenai transfer ke daerah
maupun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Perkoppi berharap melalui pengesahan Undang Undang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat
mendorong peningkatan pemerataan perekonomian di daerah daerah dan Perkoppi
berharap perekonomian Indonesia di tahun 2022 dapat terus meningkat.