UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN OTOMONI DAERAH MELALUI UU HKPD



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD untuk tahun 2022.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diperlukan untuk dapat memperbaiki desentralisasi fiskal dan juga otonomi daerah.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) hadir dalam momentum yang tepat untuk dapat menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal.

Kemudian secara bersamaan juga dalam pengimplementasian peraturan tersebut juga akan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kemandirian dari fiskal daerah.

Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengesahan atas Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien.

Beliau juga berharap dengan adanya Undang Undang ini membuat hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dapat semakin transparan, akuntabel dan juga berkeadilan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menilai bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan dapat meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat dan juga dapat menekan ketimpangan yang terjadi di antara daerah.

Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan tujuan yang terdapat dalam Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yaitu Peningkatan atas kualitas belanja, memperkuat pajak daerah, dan yang terakhir yaitu dapat mengharmonisasikan antara belanja pusat dan belanja daerah.

Sebagian informasi tambahan bahwa Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) disahkan untuk dapat melakukan penyempurnaan atas Undang Undang 33/2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kemudian Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) juga memiliki ruang lingkup peraturan yang luas baik mengenai transfer ke daerah maupun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perkoppi berharap melalui pengesahan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat mendorong peningkatan pemerataan perekonomian di daerah daerah dan Perkoppi berharap perekonomian Indonesia di tahun 2022 dapat terus meningkat.

 

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim