WACANA PEMERINTAH DALAM PENGURANGAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
WACANA PEMERINTAH DALAM PENGURANGAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Penanganan pandemi Covid-19
menjadi salah satu fokus utama dari pemerintah Indonesia sampai saat ini. Pandemi
Covid-19 ini memberikan dampak yang sangat berpengaruh dalam perekonomian
nasional.
Pemerintah sampai saat ini telah menerapkan berbagai
macam kebijakan yang diharapkan dapat mendorong perekonomian negara. Salah satu
kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah adalah pemberian insentif
perpajakan.
Baru-baru ini Kementerian Keuangan telah memberikan sinyal
untuk mulai melakukan pengurangan dalam pemberian insentif perpajakan secara
bertahap seiring dengan pulihnya geliat perekonomian Indonesia.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan
bahwa kebijakan pemberian relaksasi atau insentif perpajakan akan selalu
menyesuaikan dengan kondisi perekonomian. Beliau telah memperkirakan bahwa
perekonomian untuk tahun 2022 akan semakin membaik, sehingga kebijakan pemberian
insentif perpajakan akan secara bertahap dikurangi.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menuturkan bahwa
penerapan kebijakan pemberian berbagai macam insentif perpajakan sebagai bagian
dari penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jenis-jenis insentif
perpajakan yang diberikan oleh pemerintah pun telah disesuaikan dengan dinamika
perekonomian dan juga kebutuhan dalam dunia usaha.
Sampai saat ini terdapat beberapa insentif perpajakan
yang telah diberikan oleh pemerintah di antaranya insentif Pajak Penghasilan
Pasal 22 impor, diskon angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan restitusi
dipercepat Pajak Pertambahan Nilai diperpanjang pemerintah sampai dengan bulan
Desember 2021.
Insentif – insentif perpajakan yang telah diperpanjang
oleh pemerintah tersebut diberikan kepada ribuan Klasifikasi Lapangan Usaha
(KLU) dari berbagai macam sektor usaha.
Selanjutnya pemerintah juga memberlakukan perpanjangan
pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan Pajak
Penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah yang berlaku untuk semua sektor usaha.
Kemudian pemerintah juga memberikan insentif Pajak
Pertambahan Nilai atas sewa unit/toko yang berlaku selama 3 bulan.
Selain itu pemerintah juga telah memberikan insentif
Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil dan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung pemerintah. Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat mendorong
angka konsumsi dari masyarakat kelas menengah.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa
pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan
perekonomian nasional untuk tahun ini. Kemudian pemerintah juga akan terus
melakukan pengkajian terhadap kebutuhan insentif perpajakan untuk tahun 2022 .
Saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran atas
program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk tahun 2022 yang mencapai nilai Rp 321,2 triliun atau turun
sebesar 56,9% dari pagu tahun 2021 yang mencapai Rp 744,75 triliun.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan
pemberian insentif perpajakan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
Indonesia di tengah pandemi Covid-19.