WACANA PEMERINTAH DALAM PENGURANGAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN



JAKARTA, TaxCenter – Penanganan pandemi Covid-19 menjadi salah satu fokus utama dari pemerintah Indonesia sampai saat ini. Pandemi Covid-19 ini memberikan dampak yang sangat berpengaruh dalam perekonomian nasional.

Pemerintah sampai saat ini telah menerapkan berbagai macam kebijakan yang diharapkan dapat mendorong perekonomian negara. Salah satu kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah adalah pemberian insentif perpajakan.

Baru-baru ini Kementerian Keuangan telah memberikan sinyal untuk mulai melakukan pengurangan dalam pemberian insentif perpajakan secara bertahap seiring dengan pulihnya geliat perekonomian Indonesia.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa kebijakan pemberian relaksasi atau insentif perpajakan akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perekonomian. Beliau telah memperkirakan bahwa perekonomian untuk tahun 2022 akan semakin membaik, sehingga kebijakan pemberian insentif perpajakan akan secara bertahap dikurangi.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menuturkan bahwa penerapan kebijakan pemberian berbagai macam insentif perpajakan sebagai bagian dari penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jenis-jenis insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah pun telah disesuaikan dengan dinamika perekonomian dan juga kebutuhan dalam dunia usaha.

Sampai saat ini terdapat beberapa insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah di antaranya insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, diskon angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dan restitusi dipercepat Pajak Pertambahan Nilai diperpanjang pemerintah sampai dengan bulan Desember 2021.

Insentif – insentif perpajakan yang telah diperpanjang oleh pemerintah tersebut diberikan kepada ribuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari berbagai macam sektor usaha.

Selanjutnya pemerintah juga memberlakukan perpanjangan pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan Pajak Penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah yang berlaku untuk semua sektor usaha.

Kemudian pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas sewa unit/toko yang berlaku selama 3 bulan.

Selain itu pemerintah juga telah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil dan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah. Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat mendorong angka konsumsi dari masyarakat kelas menengah.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional untuk tahun ini. Kemudian pemerintah juga akan terus melakukan pengkajian terhadap kebutuhan insentif perpajakan untuk tahun 2022 .

Saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran atas program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 yang mencapai nilai Rp 321,2 triliun atau turun sebesar 56,9% dari pagu tahun 2021 yang mencapai Rp 744,75 triliun.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim