WACANA PEMERINTAH MENERAPKAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Emisi karbon atau carbon pricing merupakan pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai negara sampai saat ini. Setiap negara berupaya untuk terus mengurangi pencemaran lingkungan dari emisi gas rumah kaca atau emisi karbon  (carbon pricing) tersebut.

Indonesia juga memiliki target untuk menurunkan angka emisi karbon mencapai 400 juta ton sampai tahun 2030 yang akan datang. Target tersebut naik sebanyak lima kali lipat dari 64,4 juta ton CO2 pada tahun 2020.

Kemudian pemerintah juga berencana akan menetapkan tarif perpajakan atas emisi karbon atau carbon pricing yang tertulis dalam Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara per bulan Juni 2021 bahwa melakukan pengenaan pajak karbon menjadi salah satu upaya pemerintah dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam Persetujuan Paris.

Namun di satu sisi, pemerintah juga berharap dapat meningkatkan angka penerimaan dari penambahan objek pajak ini, agar dapat mendorong dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam laporan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara menjelaskan bahwa Indonesia menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di dunia, emisi gas rumah kaca yang dihasilkan indonesia setara dengan 2% emisi gas rumah kaca yang di hasilkan di dunia dan emisi gas rumah kaca di Indonesia berasal dari sektor energi.

Menurut data World Research Institute (WRI) pada tahun 2020, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara penyumbang emisi gas rumah kaca atau emisi karbon (Carbon Pricing) terbesar di dunia.

Karena itu pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca atau emisi karbon (Carbon Pricing) sampai tahun 2030 sebesar 29% dari Business As Usual (BAU) dengan usaha dari pemerintahan sendiri dan sebesar 41% dengan bantuan dari internasional.

Kemudian pemerintah mengusulkan rencana kebijakan pengenaan pajak karbon dalam Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika usulan kebijakan pengenaan pajak karbon telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang telah menerapkan kebijakan pengenaan pajak karbon.

Secara garis besar, pengenaan pajak terhadap emisi gas yang menimbulkan efek rumah kaca di atmosfer seperti gas karbon dioksida atau CO2, gas dinitro oksida atau N2O, dan gas metana atau CH4 dengan memberikan tarif pajak yang berbeda di setiap negara di dunia.

Kebijakan pengenaan pajak yang akan di terapkan, didalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022, terdapat 2 alternatif yang telah disiapkan oleh pemerintah dalam pengenaan pajak emisi gas rumah kaca atau gas karbon (Carbon Pricing).

Mekanisme yang pertama, kebijakan pengenaan pajak karbon dapat di lakukan melalui instrument yang sudah ada seperti melalui cukai, Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Dan untuk mekanisme yang kedua, pemerintah menerapkan kebijakan pengenaan pajak karbon dapat dilakukan melalui intrumen yang baru di buat atau di tetapkan.

Perkoppi berharap melalui rencana kebijakan pengenaan pajak karbon atas emisi gas rumah kaca atau emisi karbon (Carbon Pricing) dapat mengurangi angka pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia  dan dapat mendorong dalam angka penerimaan negara.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim