WACANA PEMERINTAH MENERAPKAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON DI INDONESIA
WACANA PEMERINTAH MENERAPKAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK KARBON DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Emisi
karbon atau carbon pricing merupakan
pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai negara sampai saat ini. Setiap
negara berupaya untuk terus mengurangi pencemaran lingkungan dari emisi gas
rumah kaca atau emisi karbon (carbon pricing) tersebut.
Indonesia juga memiliki
target untuk menurunkan angka emisi karbon mencapai 400 juta ton sampai tahun
2030 yang akan datang. Target tersebut naik sebanyak lima kali lipat dari 64,4
juta ton CO2 pada tahun 2020.
Kemudian pemerintah juga berencana akan menetapkan tarif
perpajakan atas emisi karbon atau carbon
pricing yang tertulis dalam Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP).
Dalam
laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara per bulan Juni 2021 bahwa
melakukan pengenaan pajak karbon menjadi salah satu upaya pemerintah dalam
upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, kebijakan ini merupakan komitmen
pemerintah dalam Persetujuan Paris.
Namun
di satu sisi, pemerintah juga berharap dapat meningkatkan angka penerimaan dari
penambahan objek pajak ini, agar dapat mendorong dalam proses Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN).
Dalam
laporan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara menjelaskan bahwa Indonesia
menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di dunia, emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan indonesia setara dengan 2% emisi gas rumah kaca yang di
hasilkan di dunia dan emisi gas rumah kaca di Indonesia berasal dari sektor energi.
Menurut
data World Research Institute (WRI)
pada
tahun 2020, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara penyumbang emisi gas
rumah kaca atau emisi karbon (Carbon Pricing)
terbesar di dunia.
Karena
itu pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca atau emisi karbon (Carbon Pricing) sampai tahun 2030
sebesar 29% dari Business As Usual (BAU) dengan usaha dari pemerintahan sendiri
dan sebesar 41% dengan bantuan dari internasional.
Kemudian
pemerintah mengusulkan rencana kebijakan pengenaan pajak karbon dalam Rancangan
Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika usulan
kebijakan pengenaan pajak karbon telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
maka Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang telah menerapkan
kebijakan pengenaan pajak karbon.
Secara
garis besar, pengenaan pajak terhadap emisi gas yang menimbulkan efek rumah
kaca di atmosfer seperti gas karbon dioksida atau CO2, gas dinitro
oksida atau N2O, dan gas metana atau CH4 dengan
memberikan tarif pajak yang berbeda di setiap negara di dunia.
Kebijakan
pengenaan pajak yang akan di terapkan, didalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro
dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk tahun 2022, terdapat 2 alternatif yang telah disiapkan
oleh pemerintah dalam pengenaan pajak emisi gas rumah kaca atau gas karbon (Carbon Pricing).
Mekanisme
yang pertama, kebijakan pengenaan pajak karbon dapat di lakukan melalui
instrument yang sudah ada seperti melalui cukai, Pajak Penghasilan atau PPh,
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM,
dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Dan
untuk mekanisme yang kedua, pemerintah menerapkan kebijakan pengenaan pajak
karbon dapat dilakukan melalui intrumen yang baru di buat atau di tetapkan.
Perkoppi
berharap melalui rencana kebijakan pengenaan pajak karbon atas emisi gas rumah
kaca atau emisi karbon (Carbon Pricing) dapat
mengurangi angka pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesia dan dapat mendorong dalam angka penerimaan
negara.